Jumat, 03 Juli 2009 | By: Togetherness

tafsir, takwil dan terjemah

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.

Maka dari diktum itu pulalah, konsep tentang manusia dan identitasnya dalam menjabarkan misi kekhalifahan dan ubudiyyah di muka bumi menjadi penentu yang determinan dalam proses mengkaji dan memahami teks suci yang diyakini akan memberikan kesejahteraan bagi umat manusia.

2. RUMUSAN MASALAH

Dari keterangan diatas maka akan dibahas Apa pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemah?bagaimana pembagian tafsir?apa metodologi yang digunakan dalam tafsir?apa macam-macam takwil dan macam-macam terjemah?


PEMBAHASAN

1. TAFSIR

A. Sejarah Tafsir Al-Qur'an

Sejarah ini diawali dengan masa Rasulullah SAW masih hidup seringkali timbul beberapa perbedaan pemahaman tentang makna sebuah ayat. Untuk itu mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah SAW. Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur'an

Al-Qur'an itu sendiri karena terkadang satu hal yang dijelaskan secara global di satu tempat dijelaskan secara lebih terperinci di ayat lain.
Rasulullah SAW semasa masih hidup para sahabat dapat bertanya langsung pada Beliau SAW tentang makna suatu ayat yang tidak mereka pahami atau mereka berselisih paham tentangnya.

Ijtihad dan Pemahaman mereka sendiri karena mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat memahami makna perkataan dan mengetahui aspek kebahasaannya. Tafsir yang berasal dari para sahabat ini dinilai mempunyai nilai tersendiri menurut jumhur ulama karena disandarkan pada Rasulullah SAW terutama pada masalah azbabun nuzul. Sedangkan pada hal yang dapat dimasuki ra’y maka statusnya terhenti pada sahabat itu sendiri selama tidak disandarkan pada Rasulullah SAW.

Para sahabat yang terkenal banyak menafsirkan Al-Qur'an antara lain empat khalifah , Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, Abdullah bin Zubair. Pada masa ini belum terdapat satupun pembukuan tafsir dan masih bercampur dengan hadits.

Sesudah generasi sahabat, datanglah generasi tabi’in yang belajar Islam melalui para sahabat di wilayah masing-masing. Ada tiga kota utama dalam pengajaran Al-Qur'an yang masing-masing melahirkan madrasah atau madzhab tersendiri yaitu Mekkah dengan madrasah Ibn Abbas dengan murid-murid antara lain Mujahid ibn Jabir, Atha ibn Abi Ribah, Ikrimah Maula Ibn Abbas, Thaus ibn Kisan al-Yamani dan Said ibn Jabir. Madinah dengan madrasah Ubay ibn Ka’ab dengan murid-murid Muhammad ibn Ka’ab al-Qurazhi, Abu al-Aliyah ar-Riyahi dan Zaid ibn Aslam dan Irak dengan madrasah Ibn Mas’ud dengan murid-murid al-Hasan al-Bashri, Masruq ibn al-Ajda, Qatadah ibn-Di’amah, Atah ibn Abi Muslim al-Khurasani dan Marah al-Hamdani.

Pada masa ini tafsir masih merupakan bagian dari hadits namun masing-masing madrasah meriwayatkan dari guru mereka sendiri-sendiri. Ketika datang masa kodifikasi hadits, riwayat yang berisi tafsir sudah menjadi bab tersendiri namun belum sistematis sampai masa sesudahnya ketika pertama kali dipisahkan antara kandungan hadits dan tafsir sehingga menjadi kitab tersendiri. Usaha ini dilakukan oleh para ulama sesudahnya seperti Ibn Majah, Ibn Jarir at-Thabari, Abu Bakr ibn al-Munzir an-Naisaburi dan lainnya. Metode pengumpulan inilah yang disebut tafsir bi al-Matsur.

Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Abbasiyah menuntut pengembangan metodologi tafsir dengan memasukan unsur ijtihad yang lebih besar. Mekipun begitu mereka tetap berpegangan pada Tafsir bi al-Matsur dan metode lama dengan pengembangan ijtihad berdasarkan perkembangan masa tersebut. Hal ini melahirkan apa yang disebut sebagai tafsir bi al-ray yang memperluas ijtihad dibandingkan masa sebelumnya. Lebih lanjut perkembangan ajaran tasawuf melahirkan pula sebuah tafsir yang biasa disebut sebagai tafsir isyarah.

B. Pengertian Tafsir

Tafsir dalam disiplin ilmu Al-Quran tidak sama dengan interpretasi teks lainnya; baik itu teks karya sastra maupun teks suatu kitab yang dianggap sebagai kitab suci agama tertentu. Ketika kita membahas tafsir Al-Quran, maka pengertiannya harus merujuk pada pengertian yang sesuai dengan sudut pandang (worldview) Islam. Dalam bahasa Arab, kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,

وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan: 33)

Maksudnya, paling baik penjelasan dan perinciannya.

Selain itu, kata tafsir berasal dari derivasi (isytiqâq) al-fasru (الفسر) yang berarti (الإبانة والكشف) “menerangkan dan menyingkap”. Di dalam kamus, kata al-fasru juga bermakna menerangkan dan menyingkap sesuatu yang tertutup.[1]

Adapun secara istilah, para ulama mengemukakan beragam definisi mengenai tafsir yang saling melengkapi antara satu definisi dengan definisi lainnya. Imam Az-Zarkasy dalam kitabnya, Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qurân, mendefinisikan tafsir dengan:

علمٌ يُفهم به كتابُ الله تعالى المُنَزَّل على نبيّه محمد صلّى الله عليه وسلّم وبيان معانيه واستخراج أحكامه وحِكَمِه

“Ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menjelaskan maknanya, serta menguraikan hukum dan hikmahnya.”[2]

Bentuk Tafsir Al-Qur'an

Adapun bentuk-bentuk tafsir Al-Qur'an yang dihasilkan secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga:

1. al-Tafsir bi al Ma’tsur

al-Tafsir bi al-Ma’tsur adalah penafsiran ayat dengan ayat; penafsiran ayat dengan hadits Nabi SAW. Yang menjelaskan sebagian ayat yang dirasa sulit dipahami oleh para sahabat; atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para tabi’in. periodesasi perkembangan al Tafsir bi al-Ma’tsur ada dua tahap:

Periode pertama: periode lisan. Periode ini lazim disebut sebagai periode periwayatan. Pada periode ini para sahabat menukil atau mengambil penafsiran dari Rasulullah SAW, atau oleh sahabat dari sahabat, atau oleh tabi’in dari sahabat, dengan cara penukilan yang dapat dipercaya, teliti, dan memperhatikan jalur periwayatannya. Yang kedua periode Tadwin yakni periode mengkodikasian tafsir, yang mana sebelumnya penkodifikasian ini terdapat pada kitab-kitab hadits. Setelah tafsir resmi menjadi disiplin ilmu yang otonom, maka ditulis dan terbitlah karya-karya tafsir yang secara khusus memuat tafsir bi al-Ma’tsur lengkap dengan jalur sanad sampai kepada nabi SAW, kepada para sahabat, tabi’in dan tabi’i al-tabi’in. diantara contohnya

a. Tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an

dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. (al-Ma’idah ; 1)

Dijelaskan oleh firman Allah

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, (al-Ma’idah ; 3)

b. Tafsir al-Qur’an dengan as-Sunnah

Jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (al-Fatihah:7)

Disini Rosulullah menafsirkan al-Maghdhubi dan adh-Dholin adalah Yahudi dan Nashrani.

Tafsir-tafsir bi al-ma’tsur sering menerima kritik yang keras, diantaranya;

1. Terjadinya pemalsuan dalam tafsir yang mana terjadi pada tahun-tahun ketika terjadi perpecahan dikalangan umat islam yang menumbulkan beberapa aliran seperti Syi’ah, Khawarij dan Murji’ah. Diantaranya karena fanatisme, politik, dan usaha-usaha umat islam.[3], Penganut-penganut Syi’ah amat tertarik hatinya untuk mengumpulkan makna-makna al-Qur’an sesuai dengan keinginan mereka.[4]

2. Masuknya unsur Israiliyyat yang didefinisikan sebagai unsur-unsur Yahudi dan Nashrani yang masuk ke dalam penafsiran al-Qur’an, persoalan Israiliyyat sebenarnya sudah ada sejak Nabi masih ada. Namun pada masa itu Israiliyyat belum menjadi persoalan yang parah, mengingat yang dilakukan para sahabat masih berada dalam batas-batas kewajaran. Israiliyyat menjadai persoalan serius ketika berada pada masa tabi’in. pada masa itu, Israiliyyat tidak saja telah bercampur antara yang sahih dan yang batil, tetapi juga banyak yang merusak akidah umat. Dalam sejarah, Israiliyyat semacam itu masuk dan tersebar melalui tafsir bi al-ma’tsur[5]. Riwayat-riwayatnya yang shahih didalamnya dicampurkan dengan yang tidak shahih dan karena orang-orang Yahudi dan orang-orang Parsi yang Zindik telah banyak membuat hadits-hadits palsu yang kemudian diambil oleh ahli-ahli tafsir tanpa disaring.[6]

3. Eksistensi sanad yang menjadi salah satu kualifikasi keakuratan sebuah riwayat, ternyata pada sebagian tafsir bi al-ma’tsur tidak ditemukan lagi.

4. Terjerumusnya sang mufassir kedalam uraian kebahasaan dan kesastraan yang bertele-tele sehingga pesan pokok al-Qur’an menjadi kabur.

5. Sering konteks turunnya ayat atau sisi kronologis turunnya ayat-ayat hukum yang dipaham dari uraian (nasikh mansukh) hampir dapat dikatakan terabaikan sama sekali sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun di tengah-tengah masyarakat yang hampa budaya.[7]

Tafsir bi al-ma’tsur dengan keindahan istinbath dan kemampuan mentarjih, adalah tafsir yang pertama untuk dihargai. Namun demikian kita tidak boleh membatasi diri pada kemampuan mentarjihkan. Untuk mentakwilkan ayat atau beberapa ayat, kita harus kembali kepada beberapa macam tafsir.[8]

Pada masa kini menggunakan corak bi al-ma’tsur membutuhkan pengembangan, disamping seleksi yang cukup ketat. Pengembangan yang dimaksud adalah tidak sekedar mengover alih apa adanya produk penafsiran bi al-ma’tsur karya klasik, tetapi yang lebih penting lagi adalah menyeleksi mana yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan masa kini dan mana yang tidak. Perbedaan sosial kultural yang dihadapi para mufassir sekarang tentu saja menjadikan sebagian hasil penafsiran klasik tidak berhasil menjawab persoalan kekinian. Ini bertolak dari asumsi bahwa pemafsiran al-Qur’an pada dasarnya adalah usaha mufassir pada sekat tertentu untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapinya. Dengan demikian, tafsir seharusnya bersifat dinamis seiring dengan dinamika perkembangan sosio-kultural masyarakat.[9]

2. al-Tafsir bi al-Ra’yi

Adalah penafsiran al-Qur’an dengan ijtihad. Latar belakang munculnya tafsir ini adalah tatkala ilmu keislaman berkembang pesat, disaat para ulama telah menguasai berbagai disiplin ilmu, dan berbagai karya dari berbagai macam disiplin ilmu bermunculan, maka karya tafsir juga merupakan ikut bermunculan dengan pesatnya dan diwarnai oleh latar belakang pendidikan masing-masing pengarangnya. Kemunculan tafsir bi al-ra’yi dipicu pula oleh hasil interaksi umat islam dengan peradaban Yunani yang banyak menggunakan akal. Oleh karena itu, di dalam tafsir bi al-ra’yi akan ditemukan peranan akal yang sangat dominan. Mengenai keabsahan tafir bi al-ra’yi, para ulama terbagi ke dalam dua kelompok

1. kelompok yang melarangnya. Bahkan menjelang abad ke II H., “corak” penafsiran ini belum mendapat legitimasi yang luas dari para ulama yang menolaknya. Diantara argumentasi-argumentasinya;

a. Menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan ra’yi berarti membicarakan (firman) Allah tanpa pengetahuan. Dengan demikian hasil penafsirannya hanya bersifat pikiran semata. Padahal Allah berfirman;

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. al-Isra’ : 36)

b. Yang berhak menjelaskan Al-Qur’an adalah Nabi, berdasarkan firman Allah:


Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (QS. Al Nahl: 44)

c. Rosulullah bersada:

Siapa saja menafsirkan Al-Qur’an atas dasar pikirannya semata, atas dasar sesuatu yang belum diketahuinya, maka persiapkanlah mengambil tempat di neraka

d. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat dan tabi’in untuk berhati-hati ketuka berbicara tentag penafsiran Al-Qur’an

2. Kelompok yang mengizinkannya.diantara argumentasiya

a. Di dalam Al-Qur’an banyak ditemukan ayat-ayat yang menyerukan untuk mendalami kandungan Al-Qur’an. Misalnya firman Allah;

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? (QS:Muhammad:24)

b. Seandainya tafsir bi al-Ra’yi dilarang, mengapa ijtihad diperbolehkan, nabi sendiri tidak menjelaskan setiap ayat Al-Qur’an

c. Para sahabat sudah biasa berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu ayat.[10]

3. al-Tafsir al-Isyari

Tafsir bil-isyarah atau tafsirul isyari: adalah takwil Al Qur’an berbeda dengan lahirnya lafal atau ayat, karena isyarat-isyarat yang sangat rahasia yang hanya diketahui oleh sebagian ulul ‘ilmi yang telah diberi cahaya oleh Allah swt dengan ilhamNya. Atau dengan kata lain, dalam tafsirul isyari seorang Mufassir akan melihat makna lain selain makna zhahir yang terkandung dalam Al Qur’an. Namun, makna lain itu tidak tampak oleh setiap orang, kecuali orang-orang yang telah dibukakan hatinya oleh Allah SWT.[11]

Hukum Tafsir bil-isyarah: Telah berselisih para ulama dalam menghukumi tafsir isyari, sebagian mereka ada yang memperbolehkan (dengan syarat), dan sebagian lainnya melarangnya.

Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Al Qur’an itu mengandung banyak ancaman dan janji, meliputi yang lahir dan bathin. Tidak pernah terkuras keajaibannya, dan tak terjangkau puncaknya. Barangsiapa yang memasukinya dengan hati-hati akan selamat. Namun barangsiapa yang memasukinya dengan ceroboh, akan jatuh dan tersesat. Ia memuat beberapa khabar dan perumpamaan, tentang halal dan haram, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, zhahir dan batin. Zhahirnya adalah bacaan, sedang bathinnya adalah takwil. Tanyakan ia pada ulama, jangan bertanya kepada orang bodoh.[12]

Menurut kaum sufi, setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur'an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari

Contoh bentuk penafsiran secara Isyari antara lain adalah pada ayat

Dan (ingatlah), ketika Musa Berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina."

Yang mempunyai makna zhahir adalah “......Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina...” tetapi dalam tafsir Isyari diberi makna dengan “....Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih nafsu hewaniah...”.

Beberapa karya tafsir Isyari yang terkenal antara lain: Tafsir An Naisabury, Tafsir Al Alusy, Tafsir At Tastary, Tafsir Ibnu Araby.

C. Metodologi Tafsir

Terdapat beberapa yang digunakan dalam penafsiran al-Qur’an

1. al Tafsir al Tahlily

Adalah suatu metode tafsir yang bermksud menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari seluruh aspek. Di dalam tafsirnya, penafsir mengikuti runtutan ayat yang telah tersusun di dalam mushaf. Para penafsir tahlily memiliki kecenderungan dan arah penafsiran yang beraneka ragam. Ditinjau dari segi keenderungan para penafsir, metode tahlily dapat dibedakan:

1. al Tafsir al Shufy

2. al Tafsir al Fiqhi

3. al Tafsir al Falsafy

4. al Tafsir al Ilmy

5. al Tafsir al Adabi al Ijtima’i

6. al Tafsir bi al Ma’tsur

7. al Tafsir bi al Ra’yi[13]

2. al Tafsir al Ijmaly

Adalah suatu metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Metode ini mengikuti cara dan susunan al-Qur’an yang membuat masing-masing makna saling berkaitan dengan lainnya. Dimana penafsir menggunakan lafazh bahasa yang mirip bahkan sama dengan lafazh al-Qur’an. Hingga tafsir ini dinilai sebagai karya tafsir dan di sisi lain betul-btul mempunyai hubungan erat dengan susunan bahasa al-Qur’an. Pembahasan yang disertai dengan ayat-ayat al-Qur’an ini, di mana seakan-akan al-Qur’an itu sendiri yang berbicara, membuat makna-makna dan maksud ayat menjadi jelas, untuk mencapai tujuannya, penafsir uga merasa perlu untuk meneliti dan mengkaji asbab al-nuzul atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat, meliputi hadits-hadits Nabi atau atsar dari orang-orang shaleh terdahulu. Diantara kitab-kitabnya adalah tafsirnya Muhammad Farij Wajdi dengan Tafsir al-Qur’an al-Karim

3. al Tafsir al Muqaran

Yakni mengemukakan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang ditulis oleh sejumlah para penafsir. Yang mana menghimpun sejumlah ayat-ayat al-Qur’an, kemudian dikaji dan diteliti penafsir mengenai ayt tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka. Dalam hal ini juga di perbandingkan arah dan kecenderungan masing-masing penafsir dan dianalisis gerangan yang melatar belakanginya. Karena kecenderungan itu seorang penafsir lazim hanya mengemukakan apa yang ia suka, dan gemar mengkritik apa yang tidak dapat diterima oleh perasaannya

4. al Tafsir al Maudhu’i

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur'an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.[14]

2. TAKWIL

Ta’wil secara bahasa berasal dari kata ‘ail’ yang berarti ke asal, ada juga yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata ‘aul’ yang berarti memalingkan, memalingkan ayat dari makna yang dhahir kepada suatu makna yang dapat diterima olehnya[15]. Ta’wil pada istilah mempunyai dua makna; pertama, takwil dengan pengertian suatu makna yang kepadanya mutakallim (pembicara) mengembalikan perkataanya, atau suatu makna yang kepadanya suatu kalam dikembalikan. Kalam ada dua macam, insya’ dan ikhbar.salah satu yang termasuk insya’ adalah amr (kata perintah).[16]

Ta’wil al amr adalah Esensi perbuatan yang diperintahkan seperti hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata: adalah Rosulullah membaca didalam ruku’ dan sujudnya subhanallah wa bihamdihi Allahummaghfirli. Beliau mentakwilkan (menjalankan perintah) qur’an, yang dimaksud disini adalah Firman Allah SWT


maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohon ampunlah kepada-Nya, sesungguhnya Dia maha penerima tobat (QS. An Nasr : 3)

Sedangkan ta’wilul ikhbar adalah esensi dari apa yang diberitakan itu sendiri yang benar-benar terjadi[17]. Misalnya firman Allah:

Dan sungguh telah mendatangkan kitab (Qur’an) kepada mereka yang kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan kami atas dasar pengetahuan kami……(al a’raf 52)

Dalam ayat ini Allah menceritakan bahwa Dia telah menjelaskan kitab, dan mereka tidak menunggu-nuggu kecuali ta’wilnya yaitu datangnnya apa yang diberitakan Qur’an akan terjadi, seperti hari kiamat dan tanda-tandanya serta segala apa yang ada di akhirat berupa buku catatan amal, neraca amal, surga, neraka dan lain segalanya.

Kedua, takwil dalam arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Jadi yang dimaksud dengan kata ta’wil disini adalah tafsir. Demikian makna ta’wil menurut golongan salaf.

Ta’wil menurut golongan mutaakhirin adalah memalingkan makna lafadz yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah karena ada dalil menghendakinya. Takwil semacam ini banyak digunakan oleh kebanyakan ulama mutaakhirin, dengan tujuan untuk lebih memahasucikan Allah SWT keserupaaannya dengan makhluk seperti yang mereka sangka. Dugaan ini sungguh bathil karena dapat menajtuhkan mereka dalam kekhawatiran yang sama dengan apa yang mereka takuti, atau bahkan lebih dari itu. Misalnya aliran mu’tazilah yang menafsirkan ayat-ayat yang memberikan kesan bahwa Tuhan bersifat jasmani secar teoritis. Dengan kata lain, ayat-ayat alqur’an yang menggambarkan bahwa Tuhan bersifat jasmani diberi takwil oleh muktazilah dengan pengertian yang layak bagi kebesaran dan keagungan Allah. Seperti, kata ‘istawa’ dalam surat Thaha ayat 5 ditakwilkan dengan al istila wa al ghalabah (menguasai dan mengalahkan), kata aini ditakwilkan dalam surat Thaha ayat 39 ditakwilkan dengan ‘ilmi’ (pengetahuan). Kata yad dalam surat shad ayat 75 ditakwilkan dengan al quwwah atau al qudrah. Ayat-ayat alquran yang dijadikan sandaran dalam mendukung pendapat di atas adalah ayat 103 surat al-an’am ayat 23 surat al qiyamah[18]. Hal semacam ini mengandung kontradiktif, seperti kata yad ditakwilkan dengan kekuasaan, karena memaksa mereka untuk menetapkan sesuatu makna yang serupa dengan makna yang mereka sangka harus ditiadakan, mengingat makhlukpun mempunyai kekuasaan.

3. TERJEMAH

Terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.[19] Sedangkan yang dimaksud dengan terjemah al-qur’an adalah seperti yang dikemukakan oleh ash-shabuni; memindahkan al-qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah.

Kata terjemah dapat dipergunakan pada dua arti

  1. Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya.[20]
  2. Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.

Terjemah harfiyyah dibagi menjadi dua:

  1. Terjemah Harfiyyah bi l-misli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan sinonimnya (murodifnya) ke dalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya.
  2. Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.

Mereka yang mempunyai pengetahuan tentang bahasa-bahasa tentu mengetahui bahwa terjemah harfiyyah dengan pengertian sebagaimana di atas tidak mungkin dicapai dengan baik. Sebab karakteristik setiap bahasa berbeda satu dengan yang lain dalam hal tertib bagian kalimat-kalimatnya. Contoh, jumlah fi’liyyah dalam bahasa arab dimulai dengan fi’il kemudian fa’il, baik dalam kalimat tanya maupun yang lainnya, mudlaf didahulukan atas mudhof ilaihi, dan mausuf atau sifat, kecuali dengan idhofah tasybih. Yang mana hal itu tidak dimilki oleh bahasa lain[21]


BAB III

KESIMPULAN

Dari segi istilah, tafsir berbeda dengan terjemah atau takwil. Jika tafsir bermakna menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat Al-Quran, baik dari sisi makna, kisah, hukum, maupun hikmah, sehingga mudah dipahami oleh umat. Sedangkan, terjemah adalah memindahkan makna sebuah lafaz dari bahasa tertentu ke dalam bahasa lainnya. Dengan kata lain, terjemah adalah memindahkan pembicaraan dari satu bahasa ke dalam bahasa yang lain dengan mengungkapkan makna dari bahasa itu.Begitu juga dengan takwil. Takwil adalah memindahkan lafaz dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga dipunyai lafaz tersebut dan makna tersebut sesuai dengan Alquran dan sunah. Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat Alquran.

Dari segi tujuan, antara tafsir dan takwil tidak memiliki perbedaan, yakni sama-sama berusaha untuk menjelaskan makna ayat Alquran. Namun demikian, bila ditinjau dari segi kerjanya atau jalan yang ditempuh, keduanya memiliki perbedaan yang jelas.

Perbedaan itu dapat ditegaskan. Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan). Selain itu, tafsir menerangkan makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari bentuk ibarat (tersurat), sedangkan takwil dari yang tersirat (isyarat-isyarat)


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaththan, Manna‘. 2007. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Ar-Rumy, Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman, 1419 H. Buhuts fî Ushul At-Tafsîr wa Manahijuhu. KSA: Maktabah At-Taubah.

T. M. Hasbi As Shiddiqhie, 1980, Sejarah dan Pengantar Ilmu alQur’an / Tafsir, Jakarta; Bulan Bintang,

al-Farmawi, Abd. Al-Hayy, 1994, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’I, Jakarta; Raja Grafindo Persada

Anwar, Rosihon, 2008, Ulumul Qur’an, Bandung; Pustaka Setia

Aly Ash Shobuny, Mohammad, 1996, at-Tibyan fi Ulumil Qur’an, Bandung; al-Ma’arif




uang, bank dan kebijakan moneter

UANG, BANK, KEBIJAKAN MONETER

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah

“ Ilmu Ekonomi”




Disusun oleh:

Ati Inayatul.M (C02208112)

M. Afifudin. Z (C0208117)

IM. Ihya. U (C02208124)

Aga Amalsyah (C02208102)

Dosen pengampu:

Nur Laila

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

FAKULTAS SYARI’AH

JURUSAN MUAMALAH

2009

DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………….. i

Daftar Isi………………………………………………………………………………ii

I. Pendahuluan:

1.1. Latar Belakang……………………………………………………………..1

1.2. Rumusan Masalah:

1. Pengertaian uang, bank dan kegijakan moneter

2. Tujuan uang, bank dan kebijakan moneter

3. Peranan uang, bank dan kegijakan moneter

4. Jenis-jenis uang, bank dan kebijakan moneter

II. Pembahasan:

2.1. Pengertian Uang……………………………………………………….........

2.2. Sejarah Perbankan Indonesia.………………………………………………..

2.3. Jenis-jenis bank ……………………………………………………………

2.4. Pengertian, tujuan dan peranan kebijakan moneter…………………………

III. Penutup:

3.1. Kesimpulan……………………………………………………………….....

Daftar Pustaka………………………………………………………………………......

KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji dan syukur kee hadirat Alloh SWT karena berrkat inayah-Nyalah makalah dengan topik bahasan Bank, Uang dan kebijakan moneter ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok, membantu para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya pada matakuliah Ekonomi.

Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini pada makalah selanjutnya.

Kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Pengampu matakuliah Ekonomi yaitu, Ibu Laila. Semoga Alloh membalas kebaikannya dengan balasan yang lebih baik. Amiiin.

Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal shaleh bagi kami.

Surabaya, 19 Maret 2009

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Perbankan bagi perekonomian modern telah melakukan apa yang telah dilakukan oleh cikal bakal keuangan bagi perekonomian primitive ketika barter masih berlaku.Perbankan telah memudahkan pertukaran dan membantu pembentukan modal dan produksi yang berskala masal yang tiada taranya dalam sejarah umat manusia.

Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak sekalimasalah yang timbul di dalam masyarakat pada zaman sekarang ini seperti masalah tentang asuransi, riba, kurs valuta asing yang ketentuan hukumnya masih belum jelas.

Melakukan kegiata ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi selalu mengalami perkembangan seperti termasyhurnya lemabaga permodalan yang dulunya tidak ada dan sekarang telah ada. Persoalan baru dalam fiqih muamalat muncul ketika pengertian riba kepada persoalan perbankan. Riba atau bunga bank telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam khususnya di Indonesia banyak organisasi Islam yang tidak menyatakan tentang halalnya bunga bank tetapi ada kelompok tertentu yang mengelola badan permodalan semacam bunga bank.

  1. Rumusan Masalah

1. Pengertian Uang, bank dan kebijakan moneter

2. Tujuan dari bank, uang dan keijakan moneter

3. Peranan uang, bank dan kebijakan moneter dalam kehidupan masyarakat

4. Jenis-jenis bank, uang dan kebijakan moneter

BAB II

PEMBAHASAN

A. Uang

1. Pengertian

Uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar.

Adapun beberapa definisi dari uang:

· Menurut Robertson : uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

· Menurut R.S Sayers : uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang.

· Menurut A.C Pigou : uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.

· Menurut Albert Gailort Hart : uang adalah suatu kekayaan yang dapat melunaskan hutangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang dan jasa untuk pembayaran hutang.

Dari definisi Robert dan A.C pigou ia menekankan peranan uang sebagai alat pembayar atau sebagai alat penukar umum, sedangkan menurut Sayers dan Hart mereka lebih menekankan peranan uang sebagai alat pembayar hutang, hanya Rollin G.Thomas yang lebih luas definisinya ia menganggap uang sebagai sesuatu yang umum yang diterima sebagai alat pembayar atau alat penukar umum dan sebagai alat pembayar hutang.

2. Syarat-syarat uang

a. Disukai oleh umum artinya dapat diterima secara umum penggunaanya baik sebagai alat pembayaran, alat menimbun kekayaan, sebagai standart mencicil hutang maupun sebagai alat tukar menukar barang dan jasa.

b. Mudah disimpan artinya menyimpannya tidak sulit, bisa dimasukkan ditempat yang kecil walau jumlahnya banyak dan bisa dimasukkan ketempat-tempat yang tidak menyulitkan kita untuk menyimpannya.

c. Mudah diangkut atau mudah dibawa artinya bila kita ingin membawa uang tersebut dalam jumlah yang besar misalnya bisa dilakukan dengan mudah artinya pada jumlah uang yang fisiknya kecil walaupun nilai penggunaanya rusak sehingga ia mudah dibawa kemana-mana.

d. Mudah dibagi-bagi artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit dengan berbagai bentuk nominal untuk melanncarkan transaksi jual beli.

e. Harus bisa mencukupi kebutuhan perekonomian agar bisa mengimbangi kegiatan usaha dan memperlancar perdagangan.

f. Mempunyai kestabilan nilai artinya suatu kestabilan atau ketetapan dari nilai uang tersebut.

g. Harus ada konduitas artinya kontinuitas penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu yang relatif singkat diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap uang.

3. Fungsi Uang

a. Sebagai alat tukar

Fungsi uang ini didasarkan pada kebutuhan manusia yang mempunyai barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang dimana uang adalah sebagai perantara diantara mereka.

b. Sebagai satuan hitung

Yang dimaksud disini adalah uang sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjual belikan dipasar dan besarnya kekayaan yang bisa dihitung berdasarkan penentuan harga dari barang tersebut.

c. Sebagai penimbun kekayaan

Fungsi ini akan bisa mempengaruhi jumlah uang kas yang ada pada masyarakat,dan masyarakat lebih suka menyimpan uangnya dalam bentuk tunai dengan alasan untuk transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi.

Uang ini berfungsi sebagai standart untuk melakukan pembayaran dikemudian hari,pencicilan utang erat berkaitan dengan bersamaan waktunya dengan permintaan masyarakat sebagai alat tukar ataupun satuan hitung.

4. Jenis-jenis uang

a. Berdasarkan bahan dari uang dibedakan :

1) Uang logam

Berbagai jenis logam yang digunakan sebagai uang terdiri emas, perak dan perunggu. Dalam hal ini ada kesatuan hitung yang dipergunakan sebagai standar emas, baku perak, dan standar kembar.

2) Uang kertas

Uang ini merupakan uang yang paling popular dan digunakan diseluruh dunia karena uang kertas pembuatannya lebih mudah dari pada pembuatan uang dari logam, dan uang ini lebih mudah dibawa ketempat lain.

b. Berdasarkan nilainya uang dibedakan menjadi :

1) Uang bernilai penuh

Yang dimaksud bernilai penuh adalah uang yang nilai instrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.

2) Uang yang tidak bernilai penuh atau bertanda

Artinya uang yang instrinsiknya lebih kecil dari nominalnya. Uang ini mempunyai nilai sebagai suatu barang tetapi uang ini dalam peredarannya bisa mewakili sejumlah logam tertentu dengan nilai barangnya sama dengan nilai nominalnya.

c. Berdasarkan kebutuhan perdagangan perekonomian modern uang dibagi

1) Uang giral

Uang giral biasa disebut dengan bank deposit adalah hutang suatu bank yang dapat sewaktu-waktu diambil baik dengan cek maupun giro.

2) Near money

Near money disebut juga dengan time deposit money adalah sesuatu yang dalam waktu dekat akan menjadi uang.

5. Peranan Uang

Dalam masyarakat dimana sudah umum dipergunakan uang sebagai alat penukar, hampir tidak ada lagi seseorang yang menghasilkan sesuatu barang dari produksi yang hingga menjadi barang jadi. Tiap proses yang bersangkutan telah dikerjakan oleh orang atau badan tertentu dan nyatanya pembagian pekerjaan serupa itu telah mempermudah pekerjaan dan melipat gandakan hasil produksi.jika tanpa adanya uang yang berfungsi sebagai alat penukar itu, maka tidak mungkin pula adanya pekerjaan seperti sekarang ini. Jadi uang adalah mengambil peranan yang sangat penting dalam proses terciptanya spesialisasi yang sangat jauh.

Semakin terciptanya spesialisasi yang jauh seperti tersebut diatas tadi, bahwa hasil produksi semakin berlipat ganda, jika dibandingkan dengan keadaan dimana orang-oarang masih melakukan pekerjaan yang beraneka macamnya. Dengan demikian nyata pula bahwa uang bukan saja telah memungkinkan terciptanya spesialisasi yang jauh tetapi pula memberikan paranannya baik terhadap arah produksi maupun kearah konsumsi.

Dengan adanya perubahan dari nilai uang bukan saja telah mempengaruhi aktifitas ekonomi, tetapi uang itu pula memberikan peranannya terhadap arah produksi.Bilamana harga suatu barang meningkat,baik karena turunnya nilai uang pada umumnya maupun karena alasan lainnya,konsumen akan merubah arah permintaanya terhadap barang-barang atau jasa-jasa yang kiranya masih dalam lingkungan tenaga pembelinya.hal ini menyebabkan produsen mengurangi jumlah hasil produksi barang terhadap permintaan yang sudah berkurang dan cenderung untuk memperbesar hasil produksi barang terhadap permintaan konsumen yang sudah meningkat.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perubahan naik turunnya harga barang-barang dan jasa semakin terasa dimasyarakat akibat digunakannya uang. Didalam masyarakat dimana belum digunakannya uang, maka pada umumnya produksi itu tidak mengalami kenaikan atau penurunan yang tinggi. Dengan adanya inflasi juga akan mempengarunhi penggunaan uang yang terjadi dimasyarakat juga membawa dampak keruugain yang sangat besar untuk masyarakat, demikian juga dengan adanya deflasi yang menurunkan jumlah hasil produksi, tidak akan mungkin timbul bilamana uang belum dipergunakan dalam masyarakat tertentu. Gelombang naik turunnya harga barang–barang tidak sebegitu besar didalam perekonomian, apabila perekonomian itu masih berada pada tingkat perekonomian tukar menukar yaitu perekonomian yang belum mempergunakan uang dalam lalu lintas pertukaran.

B. Bank

Lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pada dasarnya lembaga keuagan adalah sebagai sebagai perantara dari pihak yang kelebihan dan dan pihak yang kekurangan dana. Ketentuan umum yang melandasi kegiatan dari bank dan lembaga keuagan adalah undang-undang pokok perbankan No. 14 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan – kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling penting paranannya dalam masyarakat adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Betapa pentingnya kaitan antara bank dan uang,oleh karena itu pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang dan meminjam uang.

1. Sejarah perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan diindonesia dapat dibagi dalam beberapa periode:

· Periode zaman penjajahan belanda sampai zaman (masa) pendudukan Jepang (1827-8 Maret 1942)

· Periode zaman pendudukan Jepang hingga priklamasi kemerdekaan (8 Maret 1942-17 Agustus 1945)

· Periode masa merdeka hingga tahun orde baru (proklamasi 17 Agustus 1945-dikeluarkannya UUD perbankan 1967)

· Periode keadaan perbankan setelah 31 Desember 1967

  1. Periode Penjajahan Belanda

Sejak abad ke-19 sampai tahun 1942 bank-bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:

a. Bank milik Belanda.

Bank Belanda ini memperoleh monopoli mengedarkan uang kertas bank. Pada tahun 1875 oleh pemerintah ditetapkan bahwa 40% dari jumlah uang yang diedarkan harus dijamin oleh emas. Selanjutnya bank ini merupakan bank swasta sekalipun dalam pendiriannya dan sahamnya sebagian berada di tangan pemerintah Hindia-Belanda. Disamping itu, tugasnya sebagai bank peredaran, maka de Javache bank juga melaksanakan tugas-tugas bank umum sehingga ikut bersaing dengan bank-bank yang lain. Tugas-tugas dari bank sentral yang dilakukan oleh de Javache bank ialah:

· Mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas

· Mediskonto wesel, surat utang jangka pendek, obligasi Negara.

· Menjadi kasir dari pemerintah

· Menyimpan dana dan menguasai dana defisa

Tugas bank sentral yang tidak dilakukan oleh de Javache bank adalah:

· Tidak menyimpan kelebihan kas perbankan

· Tidak mengawasi kredit perbankan

De Javache bank tidak menguasai perbankan, sehingga tidak dapat mempengaruhi peredaran uang dengan kebijaksanaan moneter. De Javache bank tidak merupakan benk sentral murni, tetapi telah melakukan peranan penting di bidang keuangan dan perbankan di Indonesia. Poliyiknya diarahkan pada stabilisasi kurs valuta asing dengan negeri Belanda. Selanjutnya de Jevache bank telah berbuatbanyak untuk memperbaiki keuangan di Hindia-Belanda dan sering membatu perbankan dengan pengoperan-pengoperan kredit pada masa yang sulit. Peranannya yang terakhir ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik, seandainya bank ini tidak mempunyai pengalaman dalam bidang bank umum dan pemberian kredit kepada para pengusaha swasta. Pada tanggal 6 Desember 1951 de Javache bank dinasionalisasikan oleh pemerintah Republik Indonesia.

b. Bank milik Inggris

Bank-bank milik Inggris terdiri dari:

· The Chartered Bank of India, Australia and China dengan kantor pusat di London

· The Hongkong and Shanghai Banking Coorporation dengan kantor pusat di Hongkong

Operasi bank-bank Inggris di Indonesia sampai abad ke-19 kurang banyak diketahui. Pada umunya bank-bank ini tidak ikut dalam pembiayaan perkebunan besar seperti bank miiik Belanda. Bank Inggris bergerak di bidang kredit perdagangan yang mempunyai sifat jangka pendek atau menengah.

c. Bank milik orang Tionghoa

Bank-bank Tionghoa terdiri dari:

· The Overseas Chinese Banking Coorporation dengan kantor pusat di Singapore

· The Bank of China dengan kantor pusat di Peking

· NV Batavia Bank dengan kantor berpusat di Batavia.

· Cunghwa Sangieh Maatschappij dengan kantor pusat di Medan

Bank-bank milik Tionghoa mempunyai arti penting sebagai Remittence (tempat pengiriman uang). Orang-orang Tionghoa berusaha memindahkan modal ke negeri leluhur Tionghoa mereka untuk kepentingan keluarga atau relasi mereka disana. Namum bank-bank Tionghoa mempunyai uasaha dalam pemberian kredit hipotik dan eksploitasi dari barang-barang tetap.

d. Bank milik Jepang

Bank-bank milik orang Jepang di Indonesia pada umunya bergerak di bidang perdagangan sehingga kredit yang diberikan adalah kredit jangka pendek. Bank-bank yang dicatat yaitu:

· The Bank of Thaiwan

· The Yokohama Species Bank

· The Mitsui

e. Bank milik Pribumi

Adalah suatu lembaga keuangan yang seluruh modalnya atau sumber-sumber dana bank yang dimiliki oleh orang indonesia asli. Peran dari bank ini relatif sangat kecil ditinjau dai kegiatan perbankan. Bank pribumi yang menojol adalah Banh nasional indonesia yang didirika pada tahun 1929 yan dipelopori oleh dr. Sutomo. Ia juga merupakan pendiri dari Indosische sttudy club dengan mempelajari segi sosial ekonomis maka para anggota Indosische study club ini berusaha mempraktikkannya dalam masyarkat.

Dengan diprakarsai oleh indonesia study club, maka berdirilah asrama-asrama rumah, sekolah tenun, koperasi perusahaan daging, dan tidak ketinggalan juga bank. Tujuan utama didirikannya bank nasional indonesia ini adalah untuk mendidik masyarakat untuk menabung agar kelak dapat membangun perumahan. Selain itu, juga untuk membantu para pengusaha nasional dalam pemodalan.

Pada awalnya bank ini diarahkan kepada kopersi kredit dan simpanan yang ditunjukkan untuk membangun perumahn. Inilah yang dianggap jalan yang termudah dalam menyatukan modal-modal kecil. Untuk mencapai itu, maka usaha yang pertama adalah memberikan bantuan untuk mendapatkan modal bagi perusahaan. Bank nasional ini menitik beratkan penyaluran kredit kesektor kopersi. Oleh para pemegang saham kemudian didirikan kantor cabang seperti dipadang,dan sangkar. Setelah adanya pengakuan”kedaulatan” RI. Bank ini segara mengadakan keorganisasi untuk melancarkan usaha perbankan. Hingga dewasa ini bank tersebut masih berjalan sehingga merupakan bank swasta nasional yang tertua di indonesia.

2. Fungsi Bank

Berdasarkan definisinya, secara umum fungsi bank dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

1. Sebagai penerima kredit (kredit pasif) dari masyarakat dalam bentuk:

a. Simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.

b. Deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu.

c. Simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro

2. Sebagai pemberi kredit(kredit aktif) kepada masyarakat

Yaitu bank memberikan kredit konsumtif / dana yang diberikan bisa berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank itu sendiri.

3. Sebagai perantara lalu lintas moneter

Yaitu dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara lalu lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang serta mengatur diskonto dan inkaso.

3. Jenis-jenis bank dan produk-produk perbankan

· Jenis-jenis bank

pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikan, bentuk hukum, dan organisasinya.

1. Jenis bank menurut fungsinya

Berdasarkan undang-undang pokok perbankan no 7 tahun 1992, jenis bank menurut fungsinya dikatagorikan sebagai berikut:

a. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Yaitu suatu bank yang dimaksud dalam undang-undang dasar 1945 yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri. Yaitu sebagai pemimpin dari bank-bank yang lainnya, dan mempunyai fungsi sebagai bang sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank yang lainnya (bankers of bank).

Tugas-tugas pokok bank sentral adalah sebagai berikut:

1) Bank sentral sebagai bank bagi pemerintah

Bank sentral bertindak sebagai lembaga keuangan yang menyimpan uang milik pemerintah, pemeruintah juga menggunakan jasa bank sentral untuk mengirim dan membayar uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain. Bank sentral bertugas sebagai pengelola keuangan pemerintah. Biasanya pengeluaran pemerintah lebih besar dari pada penerimaan pemerintah sehingga memerlukan pinjaman luar negeri dengan cara mengelurkan “treasury bill” yaitu pinjaman pemerintah dalam jangka pendek biasanya 3,4,9 bulan, atau satu tahun. Terasury bill ini dijual kepada lembaga keuangan dan masyarakat.peran bank sentral dlm hal ini diberi kekuasan oleh pemerintah untuk menentukan dan mengubah tingkat suku bunga dari treasury bill tersebut.

2) Bank sentral sebagai bank bagi bank umum

Bank sentral sering disebut bankers of bank atau sering disebut juga sebagai sumber pinjaman terakhir (leader of last resort). Maksudnya, bahwa bank sentral dapat melayani bank umum dalam memberikan pinjaman dan menerima simpanan dari bank umum. Bank sentral tidak melayani bank umum secara langsung.

3) Bank sentral sebagai pengawas kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya

Dalam menjalankan usahanya, bank sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dapat mengeliuarkan peraturan-peraturan untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dan lembaga leungan lain. Sering kali dalam menjalankan usaha ini, bank umum dan lembaga keuagan menyalahi aturan, misalnya memberikan pinjaman yang terlallu banyak, sehingga uang tunai yang ditinggalkan tidak mencukupi sebagai cadangan . hal ini bisa menyebabkan timbulnya inflasi. Dalam hal ini, bank sentral dapat berfungsi sebagai pengawas dan pengatur kegiatan ekonomi melalui kebijakan moneter.

4) Bank sentral sebagai pengawas kegiatan perdangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri

Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh bank sentral ini yaitu untuk menjaga kestabilan ekonomi adalah dengan cara mempertahankan kurs mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut yang harus dilakukan pemerintah adalah menjaga keseimbagan antara nilai ekspor dan impor. Hal lain yang harus dijaga adalah bank sentral harus menyediakan cadangan devisa (valuta asing) yang cuukup, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membaiyai pembayaran uang asing. Contohnya, apabila terdapat tekanan-tekanan untuk menurunkan nilai kurs mata uang dalam negerri,bang sentarl bertugas menghapuskan tekanan tersebut. Salah satu langkah yang diambil oleh bank sentral iakah dengan cara meningkatkan suku bunga.

5) Bank sentral sebagai pencetak uang dan penjamin ketersediaan uang

Pemerintah memberikan kekuasan kepada bank sentral untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan memperlancar kegiatan-kegiatan dan proses produksi didalam negeri. Bank sentral harus dapat menentukan dengan tepat besarnya jumlah uang yang harus disediakan dalam jangka waktu tetentu sehingga dapat menjamin kelancaran perdagangan dan produki.

Adapun menurut undang-undang no 13 tahun 1968 tentang bank sentral atau indonesia yaitu dua tugas pokok bank indonesia yaitu membantu pemerintah dalam :

1) Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2) Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

b. Bank Umum

Bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembayaran. Dengan menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kapada masyarakat serta memberikan jasa pelayana dibidang keuangan. Dan pengumpulan dananya dalam bentuk simpanan giro, deposito dan memberikan kredit jangka pendek.

Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain:

1) Memberi pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.

2) Menerima titipan barang-barang berharga

3) Melakukan kegfiata valuta asing

4) Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank

5) Melakukan giro dan inkaso antar bank

6) Tidak boleh melakukan usaha asuransi, tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan asuransi.

Kelebihan yang dimiliki oleh bank umum:

1) Bank umum dapat menciptakan tabungan yang sewaktu-waktu dapat diambil dengan cek dan giro

2) Bank umum dapat menciptakn daya beli baru dalam perekonomian

3) Bank umum memberikan pinjaman jangka pendek artinya bank umum dapat menjadi mitra perusahaan untuk menyediakan dana yang sesuai dengan keadaan perekonomian pada saat itu

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditann rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usaha yang bisa dilakukan oleh bank perkreditan rakyat (BPR) antara lain:

1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito

2) Memberikan pinjaman kepada masyarajkat

3) Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing

4) Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, setifikat deposito, dan tabungan pada bang kain.

BPR dilarang melakukan usaha berikut:

1) Menerima simpana dalam bentuk giro

2) Melakukan lalu lintas moneter, contoh: tansfer atau wesel

3) Melakukan pembayaran keluar negeri

4) Melakukan usaha asuransi

d. Bank Syariah

Lembaga keuanga syariah mulai dirintis diindonesia pada 1992 sejaklan dengan berlakunya undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankkan, sebelumnya telah berdiri bank Islam pertama di Indonesia yaitu bank muamalat indonesia pada tanggal 2 september 1991 keberadan lembaga keuangan syariah semakin menampakkan perkembangan yang berarti seperti timbilnya baitul mal wat tamwil, dan banyak berdirinya bank perkreditan syariah serta beroperasiny perbankan umum syariah.

Perkembangan perbankkan syariah yang berdasarkan norma-norma ajaran islam didukung pula oleh nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat indonesia. Prinsip kemitraan yang menjadi dasar dilakukannya transaksi berdasarkan prinsip syariah. Pada hakikatnya sejalan dengan prinsip gotong royong dan asas kekeuargaan. BPR syariah telah memberikan dasar hukum yang lebih baik, bagi perkembangan bankn syariah diindonesia.

Penyempurnaan terhadap undang-undag perbankkan no 7 tahun 1992 dengan undang – undang no 10 tahun 1998 diikuti dengan ketentuan pelaksnaan dalam surat keputusan direksi banh indonesia tanggal 12 mei 1999 taitu tentang bank umum. Berdasarkan prinsip syariah telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih baik lagi bagi perkembangan bank syariah diindonesia.

Pada bank syariah ini kepentingan penyandang dana pemegang saham, dan pemakai dan dapat diharmonisasikan karena sistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yamg benar-benar terjadi, dengan demikian management bank berusaha mengoptimalkan kenutungan dana karenapemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri didepan untuk mengelola dana yang dipinjamkan oleh bank.

Bank syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain kemitraan, keadilan. Transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankkan berdasarkan prinsip syariah dan modalnya bersakl dari pihak swasta dan didirikan atas hukum agama islam. Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan mauoun membebankan bunga atas penggunaan dana atau pinjaman. Bank syariah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil. Sehingga dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi sektor riil seperti jual beli dan sewa menyewa.

Kegiatan bank syariah merupakanimplementasi prinsip islam dengan beberapa karakteristik, yaitu:

1) Pelaramgam riba dalam berbagai bentuknya

2) Tidak mengenal konsep nilai uang dari uang

3) Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas

4) Tidak diperkenankan menggunakan 2 harga untuk 1 barang

5) Tidak diperkenankan 2 transaksi dalam 1 akad

Bank syariah memberikan fasilitas kredit kapada debitur dengan 2 pola yaitu:

1) Pola investasi

Bank syariah menginvestasikan dana kepada debitur dengan sistem bagi hasil, yang ditetapkan dalam akad bukanlah nilai hasil yang harus diterima oleh pihak investor, melainkan ppresentasi bagi hasil.

2) Pola jual beli

Bank syariah memberikan fasilitas kredit kepada debitur dengan cara jual beli yang pembayarannya dikredit oleh debitur. Pihak bank membeli barang yang diperlukan oleh si debitur kemudian menjualnya kepada debitur dengan harga tertentu.

Dari sisi penarikan dana dari masyarakat, bank syariah menerima dana dari masyarakat dengan 2 pola:

1) Pola titipan (wadiah)

Pihak bank menerima titipa dana dari masyarakat (kreditur) dengan akad bahwa pihak bank dapat menggunakannya untuk keperluan usahanya. Dan pihak bank juga dapat memberikan hadiah atau bonus kepada sikreditur sesuai dengan laba yang berhasil diraihnya.

2) Pola simpana investasi

Pihak kreditur (masyarakat) menyertakan dana kepada bank untuk digunakan sebagai investasi bank pda debitur. Dan pihak kreditur berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha yang dijalankan sidebitur.

Sebagai ganti dari bunga, bank syariah menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba:

1) Mudharabah

Suatu perjanjian usaha antara pemilik mdal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuiai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian.

2) Musyarakah

Suatu perjanjian usaha antara 2 atau beberapa oarang pemilik modal untuk menyerahkan modalnya pada suatu proyek, keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdsaarkan besar kecilnya modal masing-masing.

3) Murabahah

Pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan, pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dibeikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan produksi. Dengan cara : Pihak bank memberikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disetui bersama dan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.

2. Jenis bank menurut kepemilikannya

a. Bank milik negara

Bank yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bank ini dilelompokkan menjadi 3 yaitu:

1) Bank umum milik negara. (BRI, Bank mandiri, Bank negara indonesia 1946)

2) Bank tabungan (BTN)

3) Bank pembangunan (BPD)

b. Bank milik swasta

Bank yang modalnya bersak dari perseroan atau swasta. Bank ini hanya bisa didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari BI. Contoh : BCA, Bank niaga dan Bank danamon.

c. Bank koperasi

Bank yang modalnya berasal dari perkupulan koperasi. Contoh: Bank Bukopin (Bank umum koperasi Indonesia)

  1. Jenis-jenis bank menurut bentuk hukumnya

Bank ini dapat dibedakan menjadi :

a. Bank yang berbentuk perseroan (PT)

b. Bank yang berbentuk firma

c. Bank yang berbentuk badan usaha perseroan

d. Bank yang berbentuk koperasi

  1. Jenis bank menurut organisasinya

a. Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang didaerah lain.

b. Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di daerah lain.

c. Correspondency banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan mempunyai kegiatan utama diluar negeri.

  1. Jenis bank berdasarkan institusi penciptaan uang

a. Bank primer : bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya dalam bentuk giro.

b. Bank sekunder : bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya. Bank ini terdiri dari bank desa, bank koperasi, bank pasar, dll.

  1. Jenis bank berdasarkan penetapan cash rasio

a. Bank pemerintah dan asing

b. Bank swasta devisa : bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.

c. Bank swasta non devisa : bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.

  1. Jenis bank berdasarkan pemilik modal

a. Bank pemerintah : bank- bank yang dimiliki oleh pemerintah dan dibagi menurut bank umum, bank pembangunan, dan bank tabungan.

b. Bank swasta nasional : bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia yang juga terdiri dari bank umum.

c. Bank swasta asing : cabang dari bank-bank asing yang berpusat di luar negeri yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.

· Produk-produk perbankan

Usaha perbankan adalah menghimpun / menarik dana dari masyarakat (melakukan kredit pasif) dan memberikan / menjual kredit kepada masyarakat (melakukan kredit aktif), serta memberikan jasa lainnya di bidang keuangan. Bank ini dapat menerbitkan produk-produk :

  1. Produk yang tergolong kredit pasif

a. Tabungan

Simpanan yang penyimpanan dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktu tertentu.

b. Giro

Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, tetapi hanya bisa diambil dengan menggunakan cek / giro bilyet.

c. Deposito Berjangka

Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu. Biasanya 1 bulan, 3, 6, dan 12 bulan.

d. Sertifikat Deposito

Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjual belikan.

e. Deposits on Call

Simpanan yang tetap di bank selama dipesan tidak memerlukannya dan deposito ini tidak dapat diambil.

f. Loan Deposits

Pinjaman yang dititipkan lagi di bank & dapat diambil sewaktu-waktu.

  1. Produk Perbankan yang termasuk kredit aktif

a. Kredit Rekening Koran

Bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhannya dan merupakan produk pemberian kredit dari bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa diambil sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

b. Kredit Akseptasi

Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemegangnya setelah diakseptasi.

c. Kredit Reimburs (letter of credit)

Pinjaman kepada nasabah yang dapat diambil sesuai kebutuhannya untuk membantu proses pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri.

  1. Produk perbankan dibidang jasa lalu lintas moneter

a. Pengiriman uang atau transfer

Suatu jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh abnk untuk membantu ansabah mengirim uang dari satu tempat ke tempat yang lain.

b. Melakukan inkaso (collection)

Memberikan jasa penagihan utang yang dimiliki nasabahnya atas nasabah lain.

c. Melakukan diskonto

Bank dapat memberikan jasa pembelian / penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank bersangkutan.

d. Melakukan bankers orders

Pemberian kuasa dari badan hukum / seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dalam jangka waktu yang telah ditentukan kepada badan hukum.

e. Melakukan jual beli cek perjalanan (travellers cheque)

Cek dapat diperjual belikan dalam berbagai bentuk mata uang sesuai kehendak dari pembeli.

f. Mengeluarkan kartu kredit (credit card)

Sebuah kartu yang diterbitkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai / cek.

g. Menyediakan jaminan bank (bank garansi)

Bank dpat bertindak sebagai penjamin atas nasabahnya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian.

h. Melakukan jual beli valuta asing dan melakukan transaksi jual beli surat berharga.

C. Kebijakan Moneter

  1. Pengertian

Sejak tahun 1945, kebijakan moneter hanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi untuk mencapai stabilitas ekonomi jangka pendek. Kebijakan moneter merupakan salah satu kebijakan di bidang ekonomi yang sangat berperan untuk mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Apabila jumlah uang yang beredar di suatu negara kurang dari yang dibutuhkan, negara yang bersangkutan cenderung mengalami kelesuan ekonomi. Begitu juga sebaliknya, jika uang yang beredar di suatu negara melebihi dari yang dibutuhkan, maka negara yang bersangkutan cenderung mengalami inflasi yang tinggi. Sehingga kestabilan ekonomi akan terganggu.

Pemerintah (Bank Sentral = Bank Indonesia) bertugas menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Secara umum dapat didefinisikan bahwa kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (melalui bank sentral) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.

Melalui kebijakan moneter, bank sentral dapat menjaga kestabilan moneter dan diharapkan keadaan ekonomi pada umumnya stabil. Salah satu indikator keberhasilan kebijakan moneter dapat dilihat dari adanya peningkatan kesempatan kerja dan perbaikan neraca pembayaran. Kebijakan moneter juga mempengaruhi jumlah uang yang beredar, dan karenanya, juga mempengaruhi tingkat suku bunga dan pendapatan. Perangkat utamanya adalah operasi pasar terbuka, dimana bank sentral membeli obligasi sebagai ganti dari uang yang dikeluarkannya, dan apda akhirnya akan menambah jumlah uang yang beredar di pasaran, dan juga bisa menjual obligasi untuk menarik uang dari masyarakat, sehingga menurunkan jumlah cadangan uang yang beredar.

Disini kita akan mengambil contoh tentang pembelian obligasi dalam pasar terbuka. Pembelian tersebut dilakukan oleh bank sentral dengan uang yang dapat ia ciptakan. Biasanya orang berfikir bahwa bank sentral adalah suatu lembaga pencetak uang, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi. Tujuan dari operasi pasar terbuka adalah untuk mengubah ketersediaan relatif dari penawaran uang dan obligasi, karena akan mengubah tingkat suku bunga atau hasil pengembalian pada tingkat dimana masyarakat bersedia memegang komposisi modal yang bisa berubah ketika bank sentral membeli obligasi, maka ia akan mengurangi penawaran obligasi yang tersedia di pasar dan dengan sendirinya, cenderung menaikkan harganya atau menurunkan hasil pengembaliannya. Hanya pada tingkat suku bunga yang lebih rendahlah masyarakat yang bersedia memegang lebih banyak kekayaannya dalam bentuk uang tunai dan bagian sisanya dalam bentuk obligasi. Kebijakan moneter merupakan kebijakan utama yang digunakan untuk mengendalikan ekonomi jangka pendek ataupun jangka panjang.

  1. Tujuan kebijakan moneter

Salah satu tujuan kebijakan moneter yaitu meningkatkan kesempatan kerja dan tujuan akhir dilaksanakannya kebijakan moneter adalah tercapainya kestabilan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan kesempatan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan terciptanya iklim dunia usaha yang sehat sehingga investasi-investasi baru akan bermunculan. Adapun tujuan khusus dari kebijakan moneter adalah :

a. Menjaga stabilitas ekonomi

Dengan pengaturan dan pengendalian jumlah uang beredar oleh bank sentral sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan tercipta, suatu keadaan perekonomian yang stabil.

b. Menjaga kestabilan harga

Volume jumlah uang yang beredar di masyarakat sangat mempengaruhi tingkat harga-harga yang berlaku. Dengan adanya pengaturan jumlah uang yang beredar oleh bank sentral melalui kebijakan moneter, maka tingkat harga dari waktu kewaktu akan terkendali.

c. Meningkatkan kesempatan kerja

Jika perekonomian stabil, maka para investor tidak akan ragu-ragu meningkatkan jumlah roduksi, mengembangkan investasi-investasi baru, dan membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi peningkatan kesempatan kerja.

d. Memperbaiki neraca perdagangan luar negeri

Melalui kebijakan moneter, pemerintah juga dapat memperbaiki neraca perdagangan luar negeri menjadi surplus (ekspor lebih besar daripada impor). Dan dengan adanya devaluasi, diharapkan nilai ekspor Indonesia akan meningkat sehingga neraca perdagangan dan neraca pembayaran luar negeri menjadi surplus dan minimal menjadi balance.

  1. Macam-macam kebijakan moneter

a. Politik diskonto

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang dilakuakn oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.

b. Politik pasar terbuka (open market policy)

Salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentarl untuk menambah / mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membali surat-surat berharga.

c. Kebijakan cadangan kas (cash policy)

Kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan / menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank-bank umum dalam rangka mengedarkan / memberikan kredit kepada masyarakat.

d. Kebijakan kredit selektif

Kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara menentukan syarat-syarat kredit ketat yang dikenal dengan 5C (character, collateral, capital, capacity, condition of economy).

e. Kebijakan sanering

Kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) nilai nominal uang.

f. Kebijakan devaluasi dan revaluasi

Devaluasi ialah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilairupiah terhadap nilai mata uang asing. Sedangkan revaluasi ialah kebijakan bank sentral untuk menaikkan kembali nilai mata uang rupiah terhadap nilai mata uang asing dengan tujuan utama yaitu untuk memperbaiki neraca perdagangan internasional. Dan diharapkan harga barang ekspor Indonesia akan menjadi murah di luar negeri sehingga nilai ekspor Indonesia meningkat & neraca perdagangan menjadi surplus.

  1. Peranan kebijakan moneter

Peranan kebijakan moneter dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar. Bank sentral diberi hak oktroi ole pemerintah untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Bank sentral melalui kebijakan moneternya seperti : politik diskonto, politik pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif dapat mengatur serta mengendalikan jumlah uang yang beredar. Jadi peranan kebijakan moneter adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran, dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar menukar juga sebagai pembayar hutang.

Syarat-syarat uang:

1. disukai umum

2. mudah disimpan

3. mudah diangkut

4. mudah dibagi-bagi

5. tidak mudah rusak

Fungsi uang:

1. sebagai alat tukar menukar

2. sebagai satuan hitung

3. sebagai penimbun kekayaan

4. sebagai standart pencicil hutang

jenis-jenis uang:

1. uang logam

2. uang kertas

3. uang bernilai penuh

4. uang giral

5. near money

6. token money

bank adalah satu lembaga keuangan yang paling penting peranannya dalam masyarakat dan merupakan suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasaa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Jenis-jenis bank:

  1. bank milik Negara
  2. bank milik swasta
  3. bank koperasi
  4. unit banking
  5. branch banking
  6. korespondensi banking
  7. bank primer
  8. bank sekunder
  9. bank pemerintah dan asing
  10. bank swata devisa
  11. bank swasta non devisa

produk-produk perbankan

    1. produk yang tergolong kredit pasif:

a. tabungan

b. biro

c. deposito berjangka

d. sertifikat deposito

e. deposits on call

f. loan deposit

    1. produk perbankan yang termasuk kredit aktif:

a. kredit rekening Koran

b. kredit akseptasi

c. kredit reimburs

Produk perbankan di bidang jasa lalu lintas mmoneter:

1. transfer

2. melakukas inkaso

3. melakukan diskonto

4. melakukan bankers orders

5. melakukan chek perjalanan

6. mengeluarkan kartu kredit

7. menyediakan jaminan bank

8. melakukan jual beli valuta asing

Bank Syariah adalah bank yang berdasarkan antara lain kemintraan, keadilan, transparansi, dan universal yang berdasarkan prinsip Syariah dan modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan atas hukum agama Islam.

Bank Syariah membverikan fasilitas kredit kepada debitur dengan dua pola:

1. pola investasi

2. pola jual beli

Bank Syariah menerima dana dari masyarakat dengan dua pola:

1. pola titipan

2. pola simpanan investasi

Bank Syariah menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsure riba:

1. mudharabah

2. musyarakah

3. murabbahah

Fungsi bank:

1. sebagai penerima kredit dalam bentuk simpanan, deposito dan giro

2. sebagai pemberi kredit yang dananya berasal dari simpanan, deposito, maupun dari bank itu sendiri

3. sebagai perantara lalu lintas moneter

Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui bank sentral untuk menamabah dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Tujuan kebijakan moneter:

1. menjaga stabilitas ekonomi

2. menjaga stabilitas harga

3. meningkatkan kesempatan kerja

4. memperbaiki neraca perdagangan luar negeri

Macam-macam kebijakan moneter:

1. politik diskonto

2. openmarket policy

3. cash policy

4. kebijakan keredit selektif

5. kebijakan sanering

6. kebijakan devaluasi dan revaluasi

Peranan kebijakan moneter dalam mengendalikan uang yang beredar si masyarakat yaitu bank sentral merupakan salah satu lembaga keuangan yang paling berperan dalam mengatur dan mengendalikan jumlah uang yag beredar seperti: politk diskonto, politik pasar terbuka, kebijakan cash rasio dan kebijakan kredit selektif yang dapat mengatur serta mengendalikan uang yang beredar tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Manullang. 1962. Ekonomi Moneter. Medan: Galiah Indonesia

Doren, Busch. 1997. Ekonomi Makro. Jakarta: Rineka Cipta

Sinungan, Much Darsyah. 1991. Uang dan bank. Jakarta: Rineka Cipta

Ahman, Eeng. 2004. Ekonomi kelas 2 SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama

Mankiw, Gregory. 2001. Pengantar Ekonomi jilid 2. Jakarta: Erlangga

Booth, Anne. 1981. Ekonomi Orde Baru. Malaysia: Oxford Universitu Pers

Hasan, Ali. 1996. Masail fiqhiya. Jakarta: Grafindo Persada

Zuhri, Muh. 1996. Riba. Jakarta: Grafindo Persada